Sejarah LMR-RI

Benih LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) telah ada di Indonesia sejak tahun 1931 yang dirikan oleh Prof. Mr. Djojo Adhi Diningrat, dkk dalam upaya persiapan kemerdekaan dengan konsep "Reclasseering Indonesia". Tujuan utama saat itu adalah membela hak-hak rakyat Indonesia yang tertindas oleh penjajah asing.

Pada tanggal 16  Agustus 1945 Pukul 16  Tim 41 (Pasukan Gempur) di bawah Komando Brigadir Jenderal Tubagus Ibnu Fajar Gunadi Putra Bangsa (Ketua Reclasseering) mengamankan dan mengawal rombongan Ir. Soekarno dan Bung Hatta serta Ibu Fatmawati dan  Guruh Soekarno Putra yang berusia delapan bulan berangkat menuju Karawang Rengasdengklok Dalam  upaya persembunyian dan mengatur siasat.  Dan pukul  23.00 Rombongan sudah tiba kembali di Jakarta di kediaman Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur.  Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi Rombongan 41 beserta Pemuda Pelopor dan TKR ikut Membacakan Teks Proklamasi 1945. Tim Reclasseering turut serta membacakan teks proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

18 Agustus 1945 sesuai anjuran dari Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat,SH dan sejalan dengan Proklamasi Kemerdekaan, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan instruksi kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi untuk meneruskan pelaksanaan Proklamasi ke seluruh Jawa dan Madura. Dalam instruksi tersebut, Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi diberi tugas untuk membebaskan narapidana politik dan menampung bekas tawanan perang dari seluruh penjara di Indonesia. Dari tugas inilah ide pendirian LMR-RI lahir bersama-sama Dr. R. Mustopo dan Saimun Zain yakni membentuk lembaga yang bertujuan mengembalikan harkat dan martabat manusia atau Hak Azasi Manusia.
[Selengkapnya]

STRUKTUR LMR-RI INTERNASIONAL

LMR-RI berkembang menjadi LMR-RI Internasional dimana lembaga ini tidak hanya eksis di seluruh provinsi di Indonesia namun memiliki jaringan hingga ke berbagai negara di dunia.

Fungsionaris Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Internasional :

  1. Dewan Pelindung :
    • Presiden Republik Indonesia
    • MPR RI, DPR RI
    • Panglima TNI
    • Kapolri
    • Mahkamah Internasional Melalui Dewan Keamanan PBB
  2. Dewan Penasehat :
    • Abdul Rahman
  3. Dewan Pembina :
    • Ali Naviri Sikome
  4. Pimpinan Tertinggi : Hari Sumangkat
  5. Sekretaris Jenderal : Harianto

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwasanya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,  yang hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dianugerahi hak-hak kemerdekaan untuk berkelompok untuk menjamin harkat dan martabat dirinya serta senantiasa menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat dan negara.

Bahwa sesungguhnya Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Internasional adalah satu lembaga kemanusiaan dan hukum dalam rangka mengangkat  harkat, martabat dan derajat Manusia, kembali kepada fitrahnya, sehingga tercapai kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya yang berkeadilan dan bermartabat.

Dengan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada bangsa dan negara serta atas dasar meneruskan perjuangan para leluhur pendiri bangsa, maka Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Internasional berkomitmen untuk terus melanjutkan amanat perjuangan tersebut. Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan LMR-RI Internasional dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab bernegara, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan masyarakat luas, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjalin persaudaraan dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.